Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQzA6S_oIJKMeHANdgLLw9CYP1J-u6aVaA8uUea8ZoBDz0OqTSJjkBcaJuKhyphenhyphenM3Z_dNLaQum5qcMntaTAcB4lnjJP6vDAycD_fWH1JoguAw2U5euyjauZ5HlfRDW1YnCCJbBgpl5Xnk-c/s640/ktp.jpg)
Desa Jayamukti memberikan pelayanaan kepada masyarakat khusus desa jayamukti, yang ingin membuat KTP baru atau membuat KTP yang hilang/rusak dan juga yang memperpanjang KTP,
Membuat Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Syaratnya berupa :
1. Berusia 17 atau sudah/pernah kawin
2. Surat pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
3. Foto copy KK, akta nikah/akta kawin, akta kelahiran
KTP hilang/rusak, syaratnya berupa :
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian
2. Foto copy KK
Syarat untuk perpanjangan KTP :
1. Foto Copy KK
2. KTP lama
ABOUTME
Hi all. This is deepak from Bthemez. We're providing content for Bold site and we’ve been in internet, social media and affiliate for too long time and its my profession. We are web designer & developer living India! What can I say, we are the best..
0 comments:
Post a Comment