Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjAJbBtxigL7jMdykE4dkiv3isjaKZ-lSLXP9jo6ZaIcoZpFsQVl4objAvyaNlULV2j_YUclb-_FML5h1sIe-U7yAPlrW766sDPr2pHyZKJM4RzZbeYL-jt-_-c8PU-_chbIcCbidJEkPs/s640/prosedur-pembuatan-sktm-2-638.jpg)
Mau buat SKTM syarat apa saja?
Syaratnya adalah:
- Kondisi Anda memang masuk kategori tidak mampu. (lihat 7 kriteria yg ditetapkan Puskesmas di bawah)
- Alamat KTP harus sesuai dengan domisili.
- Kartu Keluarga (KK) Asli & Fotocopy.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Fotocopy.
- Bawa KTP dan KK, datangi RT setempat untuk meminta surat pengantar kurang mampu (Juga beritahu RW setempat).
- Bawa suratpengantarnya, beserta Fotocopy KTP dan KK, urus surat PM1 di Kelurahan.
- Bawa surat PM1 beserta semua lampiran dokumen sebelumnya ke Puskesmas setempat, ajukan pembuatan SKTM.
7 Kriteria yang akan diperiksa Petugas Puskesmas:
- Luas tanah hunian kurang dari 8m2 / anggota rumah tangga.
- Jenis lantai hunian sebagian besar tanah
- Tidak ada fasilitas air bersih
- Tidak ada fasilitas jamban
- Tidak ada kepemilikan aset
- Konsumsi lauk pauk dalam satu minggu tidak bervariasi
- Tidak mampu membeli pakaian satu stel dalam satu tahun untuk setiap anggota keluarga
ABOUTME
Hi all. This is deepak from Bthemez. We're providing content for Bold site and we’ve been in internet, social media and affiliate for too long time and its my profession. We are web designer & developer living India! What can I say, we are the best..
0 comments:
Post a Comment